Berdasarkan SE Walikota Salatiga Nomor : 4431/1031/403 tentang Pengendalian Covid 19 dan Kesiapsiagaan Terhadap Peningkatan Kasus DBD/Chikungunya
– Tetap patuhi Potokol Kesehatan 5M (Memakai masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan Dan Mengurangi mobilitas)
– Melaksanakan pemberantasan sarang nyamuk(PSN) Secara Serentak seminggu sekali
– Melaksanakan Gerakan 3M Plus (Menguras, Menutup Dan Mengubur)
– Gerakan 1 rumah 1 jumantik (G1R1K)
– Melaksanakan pemberantasan nyamuk Secara alami Melalui ikanisasi Dan menanam tanaman pengusir nyamuk
– Segera melapor setiap kasus dicurigai DBD, Cikingunya maupun Covid 19 ke puskesmas wilayah setempat.
