Syarat Pelayanan:
A. Pengantar untuk mengurus SKTM guna urusan Pendidikan
- Surat Pengantar dari RT dan/atau RW
- Surat Pengantar dari Kelurahan dan diketahui Kelurahan
- Surat Pernyataan Tidak Mampu yang bersangkutan disertai materai 10.000
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
- Fotocopy KTP Orang Tua
- Fotocopy Akta Kelahiran Anak yang bersangkutan
B. Pengantar untuk mengurus SKTM guna keringanan biaya Rawat Inap
- Surat Pengantar dari RT dan/atau RW
- Surat Pengantar dari Kelurahan dan diketahui Kelurahan
- Surat Pernyataan Tidak Mampu yang bersangkutan disertai materai 10.000
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Kartu Identitas Anak (KIA) / Akta Kelahiran yang bersangkutan
- Fotocopy Surat Rujukan atau Surat Keterangan Rawat Inap atau Surat Keterangan Sakit dari RS/Dokter
- Fotocopy KIS/Kartu BPJS Kesehatan anggota keluarga lain jika ada
- Fotocopy KKS jika ada (2 lembar) jika ada
C. Pengantar untuk mengurus SKTM guna Jampersal
- Surat Pengantar dari RT dan/atau RW
- Surat Pengantar dari Kelurahan dan diketahui Kelurahan
- Surat Pernyataan Tidak Mampu yang bersangkutan disertai materai 10.000
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) (2 lembar)
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Suami dan Isteri (2 lembar)
- Fotocopy Surat Keterangan Lahir dari Penolong (2 lembar)
- Fotocopy Surat Rujukan atau Keterangan Rawat Inap atau Surat Keterangan Sakit dari RS/Dokter (2 lembar)
- Fotocopy KIS/Kartu BPJS Kesehatan anggota keluarga lain jika ada (2 lembar)
- Fotocopy KKS jika ada (2 lembar) jika ada
D. Pengantar untuk mengurus SKTM guna penonaktifan kepersertaan BPJS Kesehatan/JKN-KIS Pemerintah (PBI)
- Surat Pengantar dari RT dan/atau RW
- Surat Pengantar dari Kelurahan dan diketahui Kelurahan
- Surat Pernyataan Tidak Mampu yang bersangkutan disertai materai 10.000
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
- Fotocopy KIS/Kartu BPJS Kesehatan yang hendak dinonaktifkan
- Surat Pernyataan di Dinas Sosial tentang Penonaktifan PBI
- Fotocopy KKS jika ada (2 lembar) jika ada
E. Pengantar untuk mengurus SKTM guna penonaktifan kepersertaan BPJS Kesehatan/JKN-KIS Mandiri Kelas III
- Surat Pengantar dari RT dan/atau RW
- Surat Pengantar dari Kelurahan dan diketahui Kelurahan
- Surat Pernyataan Tidak Mampu yang bersangkutan disertai materai 10.000
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
- Fotocopy KIS/Kartu BPJS Kesehatan yang hendak dinonaktifkan
- Bukti pelunasan pembayaran premi JKN-KIS Mandiri
F. Pengantar untuk mengurus SKTM guna urusan diluar Pendidikan dan Kesehatan
- Surat Pengantar dari RT dan/atau RW
- Surat Pengantar dari Kelurahan dan diketahui Kelurahan
- Surat Pernyataan Tidak Mampu yang bersangkutan disertai materai 10.000
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
- Fotocopy KKS atau kartu perlindungan sosial lainnya (2 lembar) jika ada
- N.B. : Perhatian Surat Keterangan atau Surat Pengantar dari Ketua RT Mengetahui Ketua RW bagi Keluarga Tidak Mampu/GAKIN (Keluarga Miskin) jika benar pemohon tidak mampu disertai penggunaanya/peruntukannya (Kebijakan Ketua RT/RW bagi tidak terdapat di BDT/DTKS Kemiskinan KEMENSOS RI/KKS)
- Foto copy kartu GAKIN KKS HIMBARA/sim card KSKS (Kartu Keluarga Sejahtera/Kartu Simpanan Keluarga Sejahtera Himpunan Bank Milik Negara ) atau Kartu BPNT atau KIP dan bersangkutan membuat Surat Pernyataan Tidak Mampu/GAKIN di DINSOS Kota Salatiga (BDT/DTKS kemiskinan KEMENSOS RI)
- PKH, BST/BLT, Sembako APBN/BPNT, KIP atau KKS/KSKS terdata di DTKS/BDT Kewenangan Pusat Kemensos dan Kemendikbud
- KIS/Kartu BPJS Kesehatan Kewenangan Badan Penyelenggara Pusat/BPJS