Pengantar / Keterangan Lainnya

Surat Pengantar/Keterangan umum meliputi pengantar/keterangan sesuai yang dibutuhkan masyarakat untuk pengajuan pelayanan. Syarat pengantar/keterangan umum :

  • Surat Pengantar dari RT/RW.
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
  • Data dukung lainnya.