Surat Pengantar/Keterangan umum meliputi pengantar/keterangan sesuai yang dibutuhkan masyarakat untuk pengajuan pelayanan. Syarat pengantar/keterangan umum :
- Surat Pengantar dari RT/RW.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
- Data dukung lainnya.