Syarat Pelayanan:
- Surat Pengantar dari RT dan/atau RW
- Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan F.2-29
- KTP dan Kartu Keluarga Almarhum (Asli dan Fotocopy 2 lembar)
- Formulir Pelaporan Kematian. Blangko bisa diambil di kantor Kelurahan ditulis lengkap oleh pemohon
- Surat Pernyataan Pelapor (Kebenaran Data Almarhum). Blangko bisa diambil di kantor Kelurahan ditulis lengkap oleh pemohon
- Fotocopy KTP Pelapor Keluarga sekandung segaris/setingkat atau suami atau istri atau angkat, apabila Pelapor bukan keluarga harus mendapat kuasa mengetahui Ketua RT dan RW
- Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi
- Fotocopy KTP Orang Tua ( Ayah dan Ibu ) beserta fotocopy buku/surat nikah/kutipan perkawinan. Jika sudah meninggal melampirkan fotocopy Kutipan Akta Kematian/Surat Kematian. Apabila pelapor orang tua kandung atau anak kandung atau saudara kandung
- KTP Suami atau Istri (Fotocopy). Apabila pelapor suami atau istri
- Apabila yang meninggal tidak mempunyai dokumen apapun pada saat permohonan Akta Kematian harus melalui penetapan sidang Pengadilan Negeri