Akta Kematian ( Meninggal Dirumah )

Syarat Pelayanan:

  1. Surat Pengantar dari RT dan/atau RW
  2. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan F.2-29
  3. KTP dan Kartu Keluarga Almarhum (Asli dan Fotocopy 2 lembar)
  4. Formulir Pelaporan Kematian. Blangko bisa diambil di kantor Kelurahan ditulis lengkap oleh pemohon
  5. Surat Pernyataan Pelapor (Kebenaran Data Almarhum). Blangko bisa diambil di kantor Kelurahan ditulis lengkap oleh pemohon
  6. Fotocopy KTP Pelapor Keluarga sekandung segaris/setingkat atau suami atau istri atau angkat, apabila Pelapor bukan keluarga harus mendapat kuasa mengetahui Ketua RT dan RW
  7. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi
  8. Fotocopy KTP Orang Tua ( Ayah dan Ibu ) beserta fotocopy buku/surat nikah/kutipan perkawinan. Jika sudah meninggal melampirkan fotocopy Kutipan Akta Kematian/Surat Kematian. Apabila pelapor orang tua kandung atau anak kandung atau saudara kandung
  9. KTP Suami atau Istri (Fotocopy). Apabila pelapor suami atau istri
  10. Apabila yang meninggal tidak mempunyai dokumen apapun pada saat permohonan Akta Kematian harus melalui penetapan sidang Pengadilan Negeri