Akta Kelahiran
- Mengisi blangko/formulir akta kelahiran
- KK Orangtua
- KTP Orangtua
- Surat nikah yang dilegalisir KUA
- Surat kelahiran dari desa, Asli
- Surat kelahiran dari penolong kelahiran / bidan / rumahsakit
- Dua orang saksi
- KTP dua orang saksi
- Biaya Gratis
Akta Perkawinan WNI / WNA
- Mengisi fomulir permohonan.
- Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama yang dilegalisir pendeta 2 ‘mbar.
- Fotocopy Surat Babtis dilegalisir pendeta 2 lembar.
- Surat Keterangan untuk nikah dari Kepala Desa /Lurah N1,N2,N3,N4 (N5 untuk dibawah Umur, N6 untuk janda/duda meninggal).
- Fotocopy KTP calon Suami-istri yang dilegalisir 1 lembar.
- Fotocopy KK calon Suami lstri yang dilegalisir 1 lembar.
- Pas foto ukuran 4×6 cm 5(lima ) lembar berdampingan.
- Fotocopy Kutipan Akta kelahiran dilegalisir 1 lembar.
- Fotocopy Akta Perceraian bagi perkawinan yang kedua kalinya atau Iebih dilegalisir 1 lembar.
- Fotocopy Akta kematian suarni/istri yang terdahulu bagi mereka yang pasangannya telah meninggal dunia dilegalisir 1 lembar.
- Dispensasi dari pengadilan bagi suami yang belurn mencapai umur 19 tahun dan dan bagi istri umur 16 tahun.
- Ijin dari komandan bagi mereka anggota TNI/Polri.
- Kutipan Akta Kelahiran anak yang lahir sebelum terjadi Perkawinan yang dicatat di catatan sipil apabila akan dilakukan Pengesahan Anak.
- Surat Keterangan Belum Pernah menikah dari Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Asal.Apabila Penduduk kota Batu cukup Surat Keterangan dari Desa.
- Fotocopy Surat keterangan ganti nama.
- Bagi Orang asing ,Membawa kelengkapan Dokumen Keimigrasian.
- Fotocopy Paspor dilegalisir 1 lembar.
- Fotocopy kartu Izin Tinggal terbatas atau izin tinggal tetap, bagi yang telah menjadi penduduk dilegalisir 1 lembar .
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKC) dari kepolisian.
- Surat Keterangan ijin Melangsungkan Perkawinan dari kedutaan /Kantor Perwakilan Negaranya atau Keputusan penganti Keterangan dari Pengadilan berlaku selama 6(enam) bulan sejak diterbitkan.
- Menghadirkan 2 (dua ) orang saksi berumur 21 tahun ke atas dan Fotocopy KTP pada saat pencatatan.
- Menghadirkan orang tua wall mempelai berdua pada saat pencatatan (semua ditranskrip /dibahasa indonesiakan oileh badan hukum yang resmi).
- Biaya Gratis
Pengakuan Anak
- Mengisi formulir permohonan.
- Surat Pengantar dari Kelurahan setempat.
- Akta kelahiran anak yang asli.
- Fotocopy Akta kelahiran ayah dan ibu.
- Fotocopy KK dan KTP orang tua biologis dilegalisir 1 lembar.
- Surat pengakuan ayah disetujui ibu kandung.
- Menghadirkan 2 (dua ) orang saksi dengan melampirkan fotocopy KTP yang masih berlaku
- Biaya Gratis
Pengangkatan Anak
- Mengisi Formulir permohonan.
- Penetapan pengadilan .
- Fotocopy KK dan Orang tua Angkat dilegalisir.
- Kutipan Akta kelahiran anak.
- Biaya Gratis
Pengesahan Anak
- Mengisi formulir permohonan.
- Pengantar dari Desa/Kelurahan.
- Fotocopy KK dan KTP dilegalisir.
- Fotocopy Akta perkawinan.
- Akta Kelahiran asli.
- Biaya Gratis
Persyaratan Ganti Nama
- Mengisi Formulir Permohonan.
- Putusan Pengadilan tentang Ganti Nama.
- Fotocopy KK dan KTP.
- Kutipan Akta Kelahiran Anak.
- Kutipan akta Perkawinan bagi yang sudah menikah.
- Biaya Gratis
Persyaratan Kematian Bagi WNI
- Mengisi Formulir Permohonan.
- Surat Keterangan Kematian dari desa/Kelurahan asli.
- Surat Kematian dari Dokter /Rumah sakit asli.
- Fotocopy KTP dan KK yang bersangkutan.
- Fotocopy Surat Nikah /Akta perkawinan yang bersangkutan bagi yang sudah menikah.
- Fotocopy Akta Kelahiran salah satu anak.
- Menghadirkan 2(dua) orang Saksi dan melampirkan Fotocopy KTP.
- Untuk WNA ditambah dengan Paspor, dan dokumen imigrasi yang lain (KITAS : Surat keterangan ijin tinggal sementara, KITAB: Surat keterangan ijin tinggal tetap)
- Biaya Gratis
Persyaratan Pencatatan Perceraian
- Mengisi formulir permohonan.
- Salinan Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Kutipan akta Perkawinan suami istri asli
- Fotocopy Kartu Keluarga Dilegalisir 1 lembar.
- Fotocopy KTP dilegalisir 1 lembar.
- Apabila dikuasakan harus ada surat kuasa materai Rp. 6000.
- Biaya Gratis
Surat Keterangan Belum Menikah
- Foto copy Akta 1 Lembar
- Fotocopy N1,N2,N3,N4 Satu (1) Lembar
- Surat Keterangan Belum Menikah Dari desa asli.
- Fotocopy KK dan KTP 1 lembar.
- Fotocopy Surat babtis 1 Lembar
- Biaya Gratis