Syarat Pelayanan:
A. Calon pengantin Pria/Laki-Laki:
- Surat Pengantar dari RT dan/atau RW
- Foto copy dan asli KTP-el serta KK calon pengantin ( Sesuai Kependudukan/tidak berdasar domisili )
- Fotocopy surat nikah orang tua
- Fotocopy kutipan akte kelahiran
- Fotocopy ijazah terakhir
- Surat Pernyataan Belum Menikah bermeterai 10000 atau surat pernyataan pernah duda (saksi-saksi dan mengetahui RT RW Pembantu Petugas PPN )
- Pas Photo berwarna ukuran 2 x 3 calon pengantin
- Identitas calon isteri wanita / perempuan dan orang tua ( Fotocopy KTP-el, KK, Kutipan Akte Kelahiran dan Ijazah )
- Asli dan Fotocopy akta cerai atau surat/akta kematian isteri terdahulu apabila status duda/cerai mati )
- Fotocopy Surat kematian orang tua sudah meninggal yang dilegalisier
B. Calon pengantin Wanita/Perempuan
- Surat Pengantar dari RT dan/atau RW
- Foto copy dan asli KTP-el serta KK calon pengantin ( Sesuai Kependudukan/tidak berdasar domisili )
- Fotocopy surat nikah orang tua
- Fotocopy kutipan akte kelahiran
- Fotocopy ijazah terakhir
- Surat Pernyataan Belum Menikah bermeterai 10000 atau surat pernyataan pernah janda (saksi-saksi dan mengetahui RT RW Pembantu Petugas PPN )
- Pas Photo berwarna ukuran 2 x 3 calon pengantin
- Identitas calon suami pria dan orang tua ( FC. KTP-el, KK, Kutipan Akte Kelahiran dan Ijazah )
- Asli dan Fotocopy akta cerai atau surat/akta kematian suami terdahulu apabila status janda/cerai mati )
- Surat kematian orang tua apabila sudah meninggal
- Asli dan fotocopy surat rekomendasi menikah calon suami pria/laki-laki dari KUA
- N.B. : Nama , Tempat dan Tanggal Lahir calon pengantin maupun orangtua tertera pada KTP-el, KK, Kutipan Akta Kelahiran dan Surat Nikah Orang tua supaya sama