Pengesahan Pengantar Nikah

Syarat Pelayanan:

A. Calon pengantin Pria/Laki-Laki:

  • Surat Pengantar dari RT dan/atau RW 
  • Foto copy dan asli KTP-el serta KK calon pengantin ( Sesuai Kependudukan/tidak berdasar domisili )
  • Fotocopy surat nikah orang tua
  • Fotocopy kutipan akte kelahiran
  • Fotocopy ijazah terakhir
  • Surat Pernyataan Belum Menikah bermeterai 10000 atau surat pernyataan pernah duda (saksi-saksi dan mengetahui RT RW Pembantu Petugas PPN )
  • Pas Photo berwarna ukuran 2 x 3 calon pengantin
  • Identitas calon isteri wanita / perempuan dan orang tua ( Fotocopy KTP-el, KK, Kutipan Akte Kelahiran dan Ijazah )
  • Asli dan Fotocopy akta cerai atau surat/akta kematian isteri terdahulu apabila status duda/cerai mati )
  • Fotocopy Surat kematian orang tua sudah meninggal yang dilegalisier

B. Calon pengantin Wanita/Perempuan

  • Surat Pengantar dari RT dan/atau RW 
  • Foto copy dan asli KTP-el serta KK calon pengantin ( Sesuai Kependudukan/tidak berdasar domisili )
  • Fotocopy surat nikah orang tua
  • Fotocopy kutipan akte kelahiran
  • Fotocopy ijazah terakhir
  • Surat Pernyataan Belum Menikah bermeterai 10000 atau surat pernyataan pernah janda (saksi-saksi dan mengetahui RT RW Pembantu Petugas PPN )
  • Pas Photo berwarna ukuran 2 x 3 calon pengantin
  • Identitas calon suami pria dan orang tua ( FC. KTP-el, KK, Kutipan Akte Kelahiran dan Ijazah )
  • Asli dan Fotocopy akta cerai atau surat/akta kematian suami terdahulu apabila status janda/cerai mati )
  • Surat kematian orang tua apabila sudah meninggal
  • Asli dan fotocopy surat rekomendasi menikah calon suami pria/laki-laki dari KUA
  • N.B. : Nama , Tempat dan Tanggal Lahir calon pengantin maupun orangtua tertera pada KTP-el, KK, Kutipan Akta Kelahiran dan Surat Nikah Orang tua supaya sama