KTP -EL

KTP-el Baru/Pemula

  1. Surat Pengantar dari RT/RW.
  2. Formulir KTP-el F.1-21 dari Kelurahan.
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) (2 lembar).
  4. Fotocopy Akta Kelahiran/Ijasah Terakhir (2 lembar).

KTP-el Hilang

  1. Surat Pengantar dari RT/RW.
  2. Formulir KTP-el F.1-21 dari Kelurahan.
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) (2 lembar).
  4. Fotocopy Akta Kelahiran/Ijasah Terakhir (2 lembar).
  5. Surat kehilangan dari kepolisian.
  6. Pernyataan Kehilangan KTP-el bermaterai 6000.

KTP-el Rusak

Pengajuaan bisa langsung pengajuan ke Disdukcapil apabila tidak ada perubahan data dengan membawa syarat :

  1. KTP-el Asli yang bersangkutan.
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) (2 lembar).
  3. Fotocopy Akta Kelahiran/Ijasah Terakhir (2 lembar