Pengantar Nikah

Surat Pengantar Nikah

Persyaratan dan Mekanisme Pelayanan Nikah

  • Pengertian perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa (pasal i Undang – Undang Nomor : 1 tahun 1974).
  • Perkawinan adalah syah apabila diberkati menurut agama dan kepercayaan masing–masing dan dicatatkan menurut Undang – Undang yang berlaku.
  • Islam dicatatkan di KUA.
  • Non Islam dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Syarat Perkawinan Non Islam).

Syarat Pengantar Nikah Muslim/Islam (Wanita)

  1. Surat Pengantar dari RT/RW.
  2. Surat keterangan dari kelurahan dan pengantar N1 s/d N4 .
  3. Fotocopy Akta kelahiran/Ijazah Terakhir calon mempelai (2 lembar).
  4. Fotocopy KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) calon Mempelai dan orang tua (2 lembar).
  5. Fotocopy Akta Cerai / Akta Kematian sesuai dengan statusnya (2 lembar).
  6. Fotocopy Surat Nikah orang tua calon mempelai.
  7. Surat pernyataan status perkawinan bermaterai 6000.
  8. Surat rekomendasi nikah calon mempelai pria.
  9. Foto 2 x 3 berwarna calon mempelai sebanyak 4 lembar.

Syarat Pengantar Nikah Muslim/Islam (Pria)

  1. Surat Pengantar dari RT/RW.
  2. Surat keterangan dari kelurahan dan pengantar N1 s/d N4 .
  3. Fotocopy Akta kelahiran/Ijazah Terakhir calon mempelai (2 lembar).
  4. Fotocopy KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) calon Mempelai dan orang tua (2 lembar).
  5. Fotocopy Akta Cerai / Akta Kematian sesuai dengan statusnya (2 lembar).
  6. Fotocopy Surat Nikah orang tua calon mempelai.
  7. Surat pernyataan status perkawinan bermaterai 6000.
  8. Foto 2 x 3 berwarna calon mempelai sebanyak 4 lembar.

Download Formulir Nikah

Attachments